KimDotcom Bebas

Pengadilan Selandia Baru membebaskan pendiri situs file sharing MegaUpload, Kim Dotcom, dari kurungan penjara. Tersangka pelaku pembajakan online itu hanya dikenai hukuman tahanan rumah dan dilarang menggunakan internet.




Selama berstatus tahanan rumah, pria yang sering bepergian dengan helikopter pribadi ini akan tinggal di sebuah rumah kecil yang berdekatan dengan rumah mewahnya di Auckland, Selandia Baru.

Ia dilarang bepergian jauh, dan hakim juga tidak membolehkan helikopter terbang atau mendarat di sekitar rumahnya.

Dengan keputusan ini, upaya aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk mengekstradisi Dotcom seakan menemui rintangan baru. Kemudian, muncul kabar bahwa Dotcom akan melarikan diri karena pria berusia 38 tahun ini punya paspor ganda serta memiliki rekening bank atas tiga nama.

Sebelumnya, Dotcom telah mengatakan kepada pengadilan bahwa setelah asetnya dibekukan dan bisnisnya ditutup, ia tidak berniat melarikan diri ke negara asalnya, Jerman, tempat dia akan aman dari ekstradisi.

Kendati demikian, Dotcom menegaskan akan melawan sidang ekstradisi atas tuduhan aparat AS bahwa dia melakukan pelanggaran hak cipta, pembajakan, dan pencucian uang.

Rencananya, sidang ekstradisi itu akan digelar pada 20 Agustus mendatang.

Ahli hukum mengatakan, sidang ekstradisi kemungkinan akan berlarut-larut karena Dotcom akan mengajukan banding yang kemungkinan besar sampai ke pengadilan negara tertinggi.

Dotcom, yang juga dikenal sebagai Kim Schmitz dan Kim Tim Jim Vestor, ditangkap di rumahnya oleh 70 polisi setempat atas perintah Federal Bureau of Investigation (FBI) pada 20 Januari lalu. Sejak saat itulah, Dotcom mulai ditahan.

Dotcom ditangkap atas tuduhan pembajakan musik, film, dan konten berhak cipta lainnya melalui situs berbagi file MegaUpload, yang telah ditutup bulan lalu.

Pengacara Dotcom mengatakan, MegaUpload hanya menawarkan media penyimpanan online. Atas dasar itu, dia dengan tegas membantah tuduhan aparat AS
(Sumber TeknoKompas)
Previous
Next Post »